Dharma Leksana
Walewangko.com – Jakarta, Dharma Leksana, S.Th., M.Si. Pemimpin Umum Media Warta Gereja dan Ratusan media online lainnya yang tergabung dalam PT. Dharma Leksana Media Group dan salah seorang Penasihat di Persatuan Wartawan Nasrani (PEWARNA) Indonesia di PC Jakarta Utara akan mengawal tuntas Kasus Penyerangan Terhadap Mahasiswa Katolik Sedang Berdoa Rosario, yang terjadi pada hari Minggu 5 Mei 2024 di daerah Babakan, Setu, Tangerang Selatan, Banten.
“Saya mengutuk pelaku dan mengecam keras atas peristiwa kriminalitas pembubaran, penyerangan dan pemukulan yang dilakukan oleh oknum RT dengan menggunakan senjata tajam (sajam) yang dialami sekelompok mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (“UNPAM” – Red.) yang terjadi pada tanggal 5 Mei 2024 di Babakan, Setu, Tangerang Selatan, Banten.” Ujarnya Geram kepada awak media di kantornya Gambir Jakarta Pusat.
“Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum sekelompok orang sampai menimbulkan luka dan cedera adalah perbuatan kriminal. Ini tidak boleh dibiarkan dan harus dilakukan proses hukum sesuai dengan peraturan dan Undang Undang yang berlaku. Saya akan ikut mengawal proses hukumnya dengan memonitor terus perkembangan kasus ini dan melakukan publikasi terus menerus agar penanganan kasus ini selesai dengan tuntas dan adil.” Tambahnya serius.
“Apalagi diketahui titik pemicunya adalah masalah kebebasan beragama. Untuk kebebasan beragama di Indonesia, Negara menjamin kebebasan beragama bagi setiap pemeluknya, dan ini jelas diatur dalam Undang Undang Dasar. Saya berharap agar negara hadir dan memastikan terpenuhinya hak kebebasan beragama dan berkepercayaan tanpa pandang bulu. Saya mengapresiasi kinerja Aparat Kepolisian yang saat ini sudah menangkap pelaku dan memprosesnya. Pihak kepolisian sudah menetapkan empat tersangka dalam peristiwa penggerudukan yang terjadi antara warga dan mahasiswa yang sedang doa Rosario di wilayah Babakan, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel). Keempat tersangka yakni D (53), I (30), S (36), dan A (26). Namun perlu terus dipantau day by day penanganan perkaranya, agar terpenuhi jaminan hukum masyarakat.” Tandasnya.
“ Dan penyelesaian secara tuntas dan hukuman yang adil paling tidak dapat menurunkan angka intoleransi di negara ini. Menurut SETARA Institute dilaporkan angka intoleransi semakin naik. Sehingga kasus semacam ini harus diselesaikan secara tuntas dan adil,” Pungkasnya.
Perlu diketahui bahwa Data SETARA Institute menunjukkan, periode 2007-2022 saja terdapat 573 kasus gangguan terhadap tempat ibadah dan peribadatan yang terjadi di Indonesia.
Sepanjang 2023 saja misalnya, terjadi beberapa peristiwa intoleransi dan pelanggaran KBB. Contohnya, pembubaran ibadah dilakukan kelompok masyarakat terhadap jemaat Gereja Mawar Sharon (GMS) Binjai di Kota Binjai, Sumatera Utara. Selain itu, ada pembubaran ibadah di Gereja Bethel Indonesia (GBI) Gihon di Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.
Pada Mei 2023, turut terjadi pembubaran aktivitas pendidikan Agama Kristen di Gereja Bethel Indonesia (GBI) di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Di bulan yang sama, terjadi pembakaran Balai pengajian milik Muhammadiyah di Desa Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.
(Red.***)