Walewangko.com – JAKARTA, 5 Juli 2024 – Majelis Sinode (MS) Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat (GPIB) mendesak kepolisian mengusut tuntas pelaku dan provokator penyerangan Gedung Gereja GPIB Taman Harapan atau dikenal dengan nama Rumah Gereja Maranatha (RGM), di Jakarta Timur, pada 24 Juni 2024. Hal itu, disampaikan Ketua Umum (Ketum) MS GPIB, Pdt. Drs. Paulus Kariso Rumambi MSi, dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Sinode GPIB, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).
“Konferensi pers ini untuk meluruskan pemberitaan yang simpang-siur, sepihak, dan tidak sesuai dengan fakta kejadian penyerangan dan pengrusakan Gedung Gereja GPIB Taman Harapan oleh jemaat Gereja Anugerah Bentara Kristus (GABK), pada 24 Juni 2024,” kata Pdt Kariso.
Majelis Sinode GPIB sangat menyayangkan pemberitaan sejumlah media massa yang mengutip Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly dan Helmy Sherly Wattimury-Tetelepta alias H.S Wattimury selaku Pendeta GABK, yang menyebut bahwa kejadian tersebut merupakan bentrokan antarjemaat. Faktanya, penyerangan dilakukan sepihak oleh jemaat GABK dan tidak ada aksi serangan balik dari jemaat GPIB Taman Harapan yang sebagian besar adalah ibu-ibu dan anak-anak yang berlindung di dalam gereja.
Ketua MS GPIB menyampaikan, selaku pemilik aset Gedung Gereja GPIB Taman Harapan, pihaknya telah menunjukkan toleransi dan kasih dengan cara memberikan izin kepada GABK untuk menggunakan Gedung Gereja GPIB Taman Harapan untuk kegiatan Ibadah Hari Minggu dengan syarat menyampaikan permohonan secara resmi.
Meskipun GABK belum pernah menyampaikan permohonan resmi kepada MS GPIB atau GPIB Taman Harapan selaku pengelola gedung gereja atau RGM, kegiatan ibadah yang dilakukan jemaat GABK masih tetap diizinkan.
Larangan untuk masuk ke Gedung Gereja baru diberlakukan pada Senin (24/6/2024), setelah jemaat GABK memasang papan nama dan jadwal ibadah GABK di depan Gedung Gereja GPIB Taman Harapan, pada Minggu (23/7/2024). Dengan memasang papan nama secara permanen di lokasi atau wilayah aset GPIB Taman Harapan, jemaat GABK bukan hanya tidak mengindahkan status GPIB sebagai pemilik aset tetapi juga mengindikasikan upaya penyerobotan RGM oleh Helmi Sherly Wattimury-Tetelepta yang telah dipecat sebagai Pendeta GPIB kemudian pindah menjadi Pendeta Gereja Anugerah Bentara Kristus (GABK) pada Mei 2014.
Ketua MS GPIB menegaskan GPIB merupakan badan hukum yang diakui negara melalui Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri. Hal itu, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1985 yang mengatur dan mendaftarkan GPIB dalam Lembaran Negara sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Kristen) Protestan Departemen Agama Republik Indonesia No. 35 Tahun 1988, tanggal 6 Februari 1988 tentang pernyataan Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) sebagai Lembaga Keagamaan yang bersifat Gereja. Serta Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22/ DDA / 1969 / D / 13 tentang GPIB sebagai badan hukum yang dapat memiliki Hak Milik.
“Dengan demikian, penyerangan terhadap aset atau hak milik GPIB, yaitu penyerangan terhadap Gedung Gereja GPIB Taman Harapan di Jakarta Timur adalah perbuatan melawan hukum, dan harus diusut tuntas oleh polisi dalam hal ini Polres Jakarta Timur selaku lembaga penegak hukum,” ujar Pdt Kariso.
Ketua MS GPIB menyampaikan, sangat menyayangkan pemberitaan sejumlah media massa dengan mengutip Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly dan Helmy Sherly WattimuryTetelepta alias H.S Wattimury selaku Pendeta GABK, yang menyebut bahwa kejadian tersebut merupakan bentrokan antarjemaat. Apalagi penyerangan ke gedung gereja telah menimbulkan kerugian fisik berupa kerusakan pada kaca pintu aula, pintu masuk gereja, dan CCTV, serta trauma psikis bagi anggota jemaat GPIB Taman Harapan yang sedang berada di dalam gedung gereja saat kejadian.
“Kalau bentrokan berarti ada jemaat GPIB yang berhadapan dan melakukan aksi balasan atau perlawanan terhadap serangan jemaat GABK. Serangan dilakukan sepihak oleh jemaat GABK dan jemaat GPIB hanya bisa bertahan dan berlindung di dalam gedung gereja sampai ada evakuasi dari pihak kepolisian, dan sebagian dari jemaat GPIB lari ke seberang Gang Budhi karena dikejar jemaat GABK dengan menggunakan senjata tajam,” ungkap Pdt Kariso.
Terkait dengan pemberitaan yang menyudutkan GPIB bahkan tanpa ada cover bothside terhadap jemaat GPIB Taman Harapan selaku korban penyerangan, MS GPIB meminta media massa untuk memberi ruang klarifikasi.
Dia menegaskan, jemaat GABK tidak menunjukkan itikad baik dan menghargai kebijakan MS GPIB untuk memberikan izin penggunaan gedung gereja GPIB Taman Harapan untuk kegiatan ibadah. Sebaliknya, itikad baik tersebut justru dibalas dengan gangguan yang dilancarkan Helmi Sherly Wattimury-Tetelepta dan jemaat GABK terhadap kegiatan ibadah, dan pengrusakan fasilitas CCTV GPIB Taman Harapan, serta pemasangan papan nama GABK di aset milik GPIB, hingga aksi penyerangan dan pengrusakan gedung gereja GPIB Taman Harapan pada 24 Juni 2024.
Ketua MS GPIB juga menuntut polisi menangkap pelaku pemasangan papan nama GABK di depan Gedung Gereja GPIB Taman Harapan, berikut pihak yang menjadi otak aksi tersebut. Hal itu, sesuai dengan pernyataan Kapolres Jaktim, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, dalam pertemuan dengan MS GPIB, di Kantor Sinode Jakarta Pusat, pada 20 Februari 2024.
Saat itu, Kapolres Nicolas menyampaikan bahwa siapapun yang memasang atribut GABK atau mengganti aset GPIB menjadi GABK harus ditangkap karena melanggar hukum. “Dengan bukti papan nama GABK yang terpasang secara permanen di depan Gedung gereja GPIB Taman Harapan, kami mita Kapolres Jaktim, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, membuktikan ucapannya dan menegakkan hukum,” tutur Pdt Kariso.
Catatan Penting Terkait Penggunaan Gedung Gereja, gangguan dari GABK, hingga pengrusakan gedung gereja GPIB Taman Harapan:
- Mediasi Tanggal 21 Februari 2024
Pada saat mediasi tanggal 21 Februari 2024, Kapolres Jaktim, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa gedung gereja itu adalah alas hak milik GPIB Taman Harapan sesuai sertifikat. Atas fakta itu, pak kapolres bertanya apa yang diinginkan jemaat GPIB Taman Harapan, jawaban Pdt Ruth Susana Tengker-Kamau kami ingin kembali bergereja dan beribadah karena ini gedung kami.
Ketua Majelis Sinode (MS) GPIB, Pdt. Paulus Kariso Rumambi menyampaikan bahwa gedung gereja GPIB Taman Harapan yang sudah hampir 10 tahun digunakan oleh Ibu Helmi Sherly WattimuryTetelepta (Ibu Emi) bersama jemaat GABK tanpa izin akan diambil kembali untuk digunakan jemaat GPIB Taman Harapan. Kalau secara hak, seharusnya ibu Emi dan Jemaat GABK tidak lagi diizinkan beraktivitas di gedung gereja, tapi Ketua MS GPIB, Pdt Paulus Kariso Rumambi menyampaikan memberi izin kepada ibu Emi dan jemaatnya untuk beribadah di gedung gereja yang kita sebut Rumah Gereja Maranatha (RGM) dengan syarat menyampaikan surat permohonan resmi kepada MS GPIB dan kepada GPIB Taman Harapan. Disepakati jam ibadah hari minggu untuk GPIB jam 08.00 WIB, dan GABK jam 10.00 WIB dan 18.00 WIB dengan alasan selama ini memang jam ibadahnya sudah begitu selama menempati RGM.
Apakah jemaat GPIB ada protes atau mengganggu jam ibadah Minggu GABK? Pemilik gedung mana yang Ibadah Hari Minggu cuma sekali, sementara pemakai/pengguna (bukan penyewa) bisa gunakan untuk 2 kali jam ibadah? Bagi kami, memberi tumpangan kepada sesama umat Kristen untuk beribadah adalah WUJUD SYUKUR kepada TUHAN YESUS karena kami pernah merasakan selama hampir 10 tahun harus menumpang beribadah di rumah jemaat kemudian ke gereja lain (GPIB HOREB) padahal punya gedung sendiri.
2. Gangguan Terhadap Kegiatan Ibadah Jemaat GPIB
Jemaat GABK sebelumnya hanya melaksanakan kegiatan ibadah hari minggu, namun kemudian mengadakan ibadah untuk kaum pemuda, kaum bapak, dan kaum ibu, juga sekolah minggu untuk anak-anak. Padahal GABK hanya diizinkan Majelis Sinode GPIB menggunakan ruang ibadah utk Ibadah Hari Minggu, TIDAK ADA IZIN untuk ibadah di hari lain karena tidak pernah disampaikan dalam mediasi.
Lagipula syarat bahwa izin itu diberikan kalau ada surat permohonan resmi dari Ibu Emi/GABK tidak pernah disampaikan ke MS GPIB atau GPIB Taman Harapan sampai hari ini. Yang dilakukan Ibu Emi dan GABK justru memasang jadwal ibadah di Hari Minggu dan hari lain di depan Aula seolah itu adalah pemberitahuan kepada pemilik gedung. Pertanyaannya, pemakai/pengguna gedung (GABK).mana yang bisa menentukan jadwal ibadah dan menggunakan ruang ibadah dan ruang aula seenaknya tanpa menyampaikan surat izin resmi kepada pemilik gedung (GPIB Taman Harapan)?
3. Pemutusan CCTV
Jemaat GABK memutus CCTV milik GPIB Taman Harapan sekitar 10 kali, tapi tidak diributkan jemaat GPIB Taman Harapan ribut soal ini dan memprosesnya ke polisi. Yag dilakukan Jemaat GPIB Taman Harapan adalah memasang kembali CCTV, dan diputus kembali sampai ditemukan gambar Kenneth Salim yang memutuskan jaringan listrik CCTV baru didatangi oleh majelis ke orang tuanya dan disampaikan baik-baik bahwa Kenneth bisa dipidana karena merusak fasilitas milik orang lain, yaitu gereja GPIB Taman Harapan yang merupakan lembaga berbadan hukum resmi, tercatat di Kantor Agama Jakarta Timur. Saat itu, Kenneth menyampaikan disuruh ibu Emi karena kalian memata-matai ibadah kami. Padahal CCTV itu kami pasang untuk MEMANTAU dan MENGAWASI aset kami, gedung gereja kami. Pertanyaannya, pemilik gedung mana yang tidak punya CCTV sementara pemakai gedung punya CCTV? GABK sebagai pemakai gedung punya CCTV tapi tidak pernah kami rusak, dan tidak pernah kami berasumsi bahwa kalian memata-matai ibadah kami lewat CCTV yang dipasang. Kenapa? Karena bagi kami ibadah adalah bentuk kesaksian, menyembah dan memuliakan Tuhan, jadi TIDAK ADA yang perlu dicurigai.
4. Pemasangan Papan Nama GABK di depan Gedung Gereja GPIB Taman Harapan
Pada 23 Juni 2024, jemaat GPIB Taman Harapan yang akan beribadah pada pukul 08.00 WIB dikejutkan dengan dipasangnya papan nama GABK dan jaadwal ibadah permanen di depan Gedung Gereja GPIB Taman Harapan. Saat GABK berulangkali memutus CCTV GPIB Taman Harapan, berarti tidak ada cara lain dari kami untuk mengawasi dan menjaga gedung gereja kami, aset kami, selain dengan menempatkan penjaga/satpam yang menginap di gedung gereja. Hal itu semakin bulat kami lakukan saat melihat papan nama GABK di depan gedung gereja GPIB Taman Harapan. Kami berkesimpulan ini sudah indikasi penyerobotan seperti 10 tahun lalu ketika ibu Emi DIPECAT sebagai PENDETA GPIB lalu disampaikan kepada jemaat yang setia kepada GPIB bahwa gedung gereja tersebut bukan milik GPIB tapi milik Warga RW O3 Cawang, jadi seluruh jemaat unsur GPIB tidak boleh beribadah lagi di gedung tersebut.
Itu sebabnya sejak Minggu (23/6/2024) malam, kami menempatkan 3 penjaga/satpam untuk menginap di aula gedung gereja setelah kegiatan ibadah selesai, agar dapat menjaga aset GPIB Taman Harapan karena sudah tidak ada lagi CCTV milik GPIB Taman Harapan yang bisa berfungsi sebab jaringannya diputus oleh jemaat GABK atas perintah Ibu Emi. Majelis Jemaat GPIB Taman Harapan kemudian menyediakan kasur kepada 3 penjaga/satpam tersebut. Diputuskan juga agar penjagaan dilakukan oleh jemaat secara bergilir pada siang hari mulai Senin (24/6/2024), dan pada malam hari dapat dijaga oleh penjaga/satpam. Terkait pemasangan papan nama GABK yang mengindikasikan penyerobotan, Majelis Jemaat juga memutuskan untuk TIDAK LAGI MENGIZINKAN satupun kegiatan ibadah jemaat GABK karena selain tidak menghormati lembaga GPIB dengan memohon izin penggunaan gedung, GABK juga bertindak seolah-olah menjadi pemilik sah gedung gereja dengan cara merusak fasilitas CCTV milik GPIB Taman Harapan. Itu sebabnya pada Senin (24/6/2024), jemaat GPIB Taman Harapan sebagian besar ibu-ibu berkumpul di gedung gereja sambil membawa makanan untuk para penjaga/satpam dan untuk makan bersama sebelum ibadah dalam bentuk doa dan pujian. Namun pada pukul 20.15, terjadi serangan dan pengrusakan Gedung Gereja GPIB Taman Harapan sebagaimana sudah dijelaskan dalam kronologis.
5. Indikasi Penyerangan Terencana
Jemaat GPIB Taman Harapan mulai mendatangi gedung gereja atau RGM di Hari Senin (24/6/2024) pada pukul 12.00 WIB. Sejumlah jemaat yang biasanya berbelanja di Warung Madura diberi tahu oleh pemilik bahwa akan tutup lebih cepat hari ini karena disuruh warung ditutup. – Jemaat GABK berkumpul di sisi kiri gedung gereja GPIB Taman Harapan mulai pukul 17.00 WIB dan sebelum serangan terjadi terlihat mereka membawa senjata tajam (celurit, parang), bahkan stik golf dan balok kayu. Sedangkan jemaat GPIB Taman Harapan sama sekali tidak memiliki senjata apapun karena kami berkumpul di gedung gereja untuk penjagaan bergiliran serta berdoa bersama. Itu sebabnya, kami sangat KEBERATAN dengan pemberitaan yang menyebut bahwa kejadian ini adalah BENTROKAN WARGA atau BENTROKAN ANTARA 2 JEMAAT, karena tidak terjadi bentrokan melainkan PENYERANGAN dan PENGRUSAKAN yang dilakukan Jemaat GABK terhadap Gedung Gereja dan jemaat GPIB Taman Harapan yang sedang berada di dalam gedung gereja.
Ada pemberitaan di salah satu portal polisi: https://tribratanews.id/read/47461/ratusan-personelpolisi-lakukan-pengamanan-konflik-perselisihan-terkait-permasalahan-gereja-gpib-tamanharapan di mana seolah-olah pihak GABK keberatan dengan adanya jemaat GPIB Taman Harapan yang menginap di aula gereja makanya kemudian terjadi serangan.
Pertanyaannya? pemilik gedung apakah yang perlu minta izin kepada pengguna untuk menginap? mengapa pengguna harus merasa keberatan dengan pemilik yang menginap di gedung milik sendiri?
Fakta-fakta H.S Wattimury-Tetelepta dan Jemaat GABK :
- .Helmi Sherly Wattimury-Tetelepta adalah Pendeta Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) yang ditempatkan Majelis Sinode GPIB sebagai pendeta jemaat di GPIB Taman Harapan pada Tahun 2007
- Pada Februari 2014, Helmi Sherly Wattimury-Tetelepta karena menolak dimutasi. Padahal Mutasi pendeta di GPIB rutin dilakukan antara 3-5 tahun masa tugas di suatu jemaat.
- Helmi Sherly Wattimury-Tetelepta mendapat surat mutasi awal dari MS GPIB pada 5 Juni 2011, namun dibatalkan karena ybs beralasan ingin menyelesaikan proses renovasi Gedung Gereja GPIB Taman Harapan. Setelah renovasi selesai, yang bersangkutan terus menolak dipindahkan, bahkan menuntut untuk diangkat menjadi Ketua Majelis Jemaat (KMJ) GPIB Taman Harapan.
- Surat mutasi terakhir dikeluarkan MS GPIB kepada Helmi Sherly Wattimury-Tetelepta pada 12 Juni 2013 dengan penugasan di GPIB Jemaat Anugerah Pangkalan Berandan, namun kembali ditolak.
- MS GPIB kemudian mengeluarkan surat peringatan pertama kepada Helmi Sherly WattimuryTetelepta pada 13 Agustus 2013.
- Proses pemanggilan untuk percakapan dengan MS tidak ditaggapi Helmi Sherly WattimuryTetelepta, begitu juga surat peringatan tidak ditanggapi. Surat pengembalaan sebagai pendeta jemaat di MS GPIB (tidak bertugas di jemaat) tidak ditanggapi, sampai akhirnya MS GPIB mengeluarkan SK Pemecatan terhadap Helmi Sherly Wattimury-Tetelepta, pada 1 Februari 2014.
- Sekitar 3 bulan setelah dipecat GPIB, Helmi Sherly Wattimury-Tetelepta diteguhkan menjadi Pendeta Gereja Anugerah Bentara Kristus (GABK). Peneguhan dilakukan di Malaysia, pada 11 Mei 2014.
- GABK adalah gereja yang berbasis di Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah. Tercatat menjadi anggota PGLII (Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia).
- Sejak resmi menjadi pendeta GABK, Helmi Sherly Wattimury-Tetelepta mengklaim Gedung Gereja GPIB Taman Harapan sebagai gereja tempat pelayanannya. Sebagian jemaat dan majelis GPIB Taman Harapan yang mendukungnya diakui sebagai jemaat GABK.
- Secara administratif, Helmi Sherly Wattimury-Tetelepta adalah pendeta GABK, namun jemaat yang beribadah dan dilayani Helmi Sherly Wattimury-Tetelepta belum dilembagakan secara resmi oleh Sinode GABK. Dengan kata lain, Helmi Sherly Wattimury-Tetelepta diakui sebagai pendeta GABK, namun jemaatnya tidak diakui Sinode GABK.
- Meski demikian, surat-surat atau administrasi yang diperlukan Helmi Sherly Wattimury-Tetelepta untuk pelayanan menggunakan kop surat GABK, misalnya untuk jemaat yang dibaptis, disidi, atau menikah.
- Sebagian besar jemaat yang dilayani Helmi Sherly Wattimury-Tetelepta sebelumnya adalah jemaat GPIB Taman Harapan yang tidak tahu-menahu secara pasti tentang status jemaat dan kepemilikan gedung gereja.
- Banyak jemaat yang semula mengikuti pelayanan Helmi Sherly Wattimury-Tetelepta kemudian kembali menjadi jemaat GPIB Taman Harapan setelah mengetahui status gereja yang diserobot Helmi Sherly Wattimury-Tetelepta.
- Helmi Sherly Wattimury-Tetelepta tidak pernah mendaftarkan Jemaat GABK yang dilayaninya secara resmi di Kantor Agama Jakarta Timur, meskipun telah didatangi petugas yang mendata rumah rumah ibadah di wilayah Jakarta Timur beserta bukti kepemilikan resminya.
- Helmi Sherly Wattimury-Tetelepta telah menyerobot dan menguasai Gedung Gereja GPIB Taman Harapan selama hampir 10 tahun, dan mengaku tidak ikhlas mengembalikan atau menyerahkan gedung gereja tersebut sebagai aset GPIB meskipun secara alas hak adalah milik GPIB Jemaat Taman Harapan. (Dh.L/Red *)